Friday 7 November 2014

BADAN kesehatan dunia (WHO) menegaskan bahwa setiap pemerintah di semua negara harus melarang penjualan rokok elektrik. Pasalnya, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Rokok elektrik memang sengaja dibuat agar perokok dapat menikmati nikotin tanpa asap berlebih. Selain itu, rokok konvensional juga mengandung lebih banyak zat-zat kimia berbahaya.
ROKOK elektrik merupakan salah satu terapi pengganti nikotin yang menggunakan listrik dari tenaga baterai menguapkan nikotin cair. Alat ini juga disebut dengan Electronic Nicotine Delivery System (ENDS).
Rokok jenis modern ini dirancang untuk memberikan nikotin dan tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya, walau tanpa pembakaran tembakau.