Saturday 14 April 2012

Di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Rima Melati menjadi saksi hidup bahaya rokok
VIVAnews — Aktris senior, Rima Melati menjadi saksi pihak pemerintah dalam sidang uji materi pasal tembakau di Mahkamah Konstitusi.
Di hadapan majelis hakim, Rima menjadi saksi hidup bahaya lintingan tembakau itu. “Penyakit kangker yang saya derita itu disebabkan karena dahulu saya adalah seorang perokok,” kata dia, Rabu 5 Januari 2011.

Berbekal pengalaman buruknya itu, kini Rima gencar melakukan penyuluhan bahaya rokok, bahwa pengaturan zat adiktif sangat penting. “Jadi, saya bukannya mau menutup itu pabrik rokok,” tambahnya.
Sidang yang mengagendakan penyampaian keterangan juga menghadirkan Anggota DPR, RI Hakim Sarimuda Pohan. Kata dia, kebiasaan merokok bukan hak asasi manusia melainkan kebutuhan individual.

“Jika kebiasaan merokok diartikan sebagai bagian dari hak asasi manusia, jelas perlu diluruskan,” kata Sarimuda Pohan.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini menyatakan besarnya penerimaan cukai rokok kepada negara tidak diimbangi dengan biaya kesehatan yang harus ditanggung akibat rokok.
Uji materi pasal tembakau diajukan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau.
Uji materiil Pasal 113 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ini diajukan lantaran pasal itu menyatakan tembakau merupakan zat yang bersifat adiktif. Ketentuan ini dinilai menghambat dan mengurangi produk jenis tanaman tembakau yang mengakibatkan kerugian materil petani tembakau dan cengkeh Indonesia — karena rokok kretek pasti menggunakan tembakau dan cengkeh Indonesia.
Pemohon yang diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata, mengungkapkan pemberlakuan UU Kesehatan dapat mematikan petani tembakau dan industri rokok kecil di Indonesia.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan mengapa dalam UU itu hanya tembakau yang disebut secara eksplisit sebagai tanaman yang mengandung zat adiktif dan harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya. 

“Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung zat adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur,” kata kuasa hukum pemohon,Wakil Kamal.
Pihak penyampai keterangan tambahan dari PT Djarum yang diwakili oleh Subronto mengatakan keberadaan pasal itu mengancam keberlangsungan usahanya.
“Fakta tahun 2010 kami memiliki 73 ribu karyawan. Dengan pasal 113 UU kesehatan seolah-olah perusahaan yang ilegal sehingga cemas dan terancam,” katanya.
Sementara, dari PT HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya menolak pasal 113.

Menurutnya, dalam UU kesehatan perlu pencantuman jelas tembakau zat aditif mengenai rokok. “Kami mengkomunikasikan informasi jelas pada masyarakat melalui website. Perlu UU khusus tentang tembakau dan mempertimbangkan institusi pemerintah, serikat petani tembakau,” katanya.
• VIVAnews



Cara Cepat Hamil


Categories: ,

1 comments:

akibat merokok said...

baca juga bahaya akibat merokok di blog saya