VIVAnews — Aktris senior, Rima Melati menjadi saksi pihak pemerintah
dalam sidang uji materi pasal tembakau di Mahkamah Konstitusi.
Di hadapan majelis hakim, Rima menjadi saksi hidup bahaya lintingan
tembakau itu. “Penyakit kangker yang saya derita itu disebabkan karena
dahulu saya adalah seorang perokok,” kata dia, Rabu 5 Januari 2011.
Berbekal pengalaman buruknya itu, kini Rima gencar melakukan
penyuluhan bahaya rokok, bahwa pengaturan zat adiktif sangat penting.
“Jadi, saya bukannya mau menutup itu pabrik rokok,” tambahnya.
Sidang yang mengagendakan penyampaian keterangan juga menghadirkan
Anggota DPR, RI Hakim Sarimuda Pohan. Kata dia, kebiasaan merokok bukan
hak asasi manusia melainkan kebutuhan individual.
“Jika kebiasaan merokok diartikan sebagai bagian dari hak asasi manusia, jelas perlu diluruskan,” kata Sarimuda Pohan.
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini menyatakan besarnya penerimaan
cukai rokok kepada negara tidak diimbangi dengan biaya kesehatan yang
harus ditanggung akibat rokok.
Uji materi pasal tembakau diajukan para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau.
Uji materiil Pasal 113 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
ini diajukan lantaran pasal itu menyatakan tembakau merupakan zat yang
bersifat adiktif. Ketentuan ini dinilai menghambat dan mengurangi
produk jenis tanaman tembakau yang mengakibatkan kerugian materil petani
tembakau dan cengkeh Indonesia — karena rokok kretek pasti menggunakan
tembakau dan cengkeh Indonesia.
Pemohon yang diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu
Brata, mengungkapkan pemberlakuan UU Kesehatan dapat mematikan petani
tembakau dan industri rokok kecil di Indonesia.
Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan mengapa dalam UU itu hanya
tembakau yang disebut secara eksplisit sebagai tanaman yang mengandung
zat adiktif dan harus menampilkan peringatan kesehatan di bungkusnya.
“Ini diskriminasi, padahal banyak tanaman lain yang juga mengandung
zat adiktif, seperti teh, kopi, atau anggur,” kata kuasa hukum
pemohon,Wakil Kamal.
Pihak penyampai keterangan tambahan dari PT Djarum yang diwakili oleh
Subronto mengatakan keberadaan pasal itu mengancam keberlangsungan
usahanya.
“Fakta tahun 2010 kami memiliki 73 ribu karyawan. Dengan pasal 113 UU
kesehatan seolah-olah perusahaan yang ilegal sehingga cemas dan
terancam,” katanya.
Sementara, dari PT HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting, menjelaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya menolak pasal 113.
1 comments:
baca juga bahaya akibat merokok di blog saya
Post a Comment